Jumat, 02 Desember 2011

PERBANKAN


PERBANKAN

A.    Pengertian
Dalam UU No. 14 Tahun 1967 maupun UU perbangkan (UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998) pengertian bang pokoknya sama, hanya bedanya dalam UU Perbankan yang sekarang menghilangkan kedudukannya sebagai lembaga keuangan dan diganti istilahnya dengan badan usaha. Dengan penggantian istilah tersebut, arahnya menjadi lebih jelas daripada pengertian yang dirumuskan pada waktu lalu.
Adapun pengertian bank sebagaiman pasal 1 angka 2 UU perbangkan adalah;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.     Asas – asas Perbankan
Dalam menjalankan tugasnya bank perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam perbankan. Asas yang dimaksudkan antara lain:
1          Asas Hukum
Bank dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat tidak dapat dilepaskan dari landasan hokum yang berlaku. Apa yang dilakukan bank didasarkan atas hokum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis berupa peraturan undang-undang yang berkaitan dengan bank, sedangkan hokum tidak tertulis berupa hokum adat dan hukum kebiasaan.
2          Asas Keadilian
Disamping asas hokum bank juga dapat menerapkan asas keadilan. Dlam melayani masyarakat, bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit hanya pengusaha besar saja, tetapi juga kepada pengusaha kecil. Selain memberikan pinjaman pada perusahaan yang tergabung dalam kelompoknya juga memberikan pinjaman pada perusahaan di luar kelompoknya.
3          Asas kepercayaan
Hubungan bank dengan nasabahnya adalah atas dasar  kepercayaan. Nasabah merasa percaya pada bank bahwa uang yang disimpan dapat dikelola dengan baik oleh bank. Di lain pihak, bank memegang teguh kepercayaan tersebut denagn siap sedia membayar nasabah apabila sebagian atau seluruhnya simpanannya sewaktu-waktu ditarik. Demikian pula jika bank memberikan kredit, bank harus percaya bahwa utang tersebut dapat dibayar kembali oleh masyarakat beserta bunganya.
4          Asas Keamanan
Dalam melayani nasabahnya bank mengguanakan asas keamanan. Bank memberikan keamanan terhadap simpanan para para nasabahnya agar terhindar dari suatu kejahatan. Selain itu bank juga memberikan rasa aman kepada nasabahnya selama berada di kantor atau pekarangan bank ketika melakukan sebuah transaksi dengan bank.
5          Asas Kehati-hatian
Menurut penulis asas kehati-hatian berhubungan dengan tugas bank, karena di dalam menjalankan tugasnya bank wajib bekerja dengan penuh ketelitian, melakukan pertimbangan dengan matang, menghindari kecurangan, dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan kepatutan.
6          Asas Ekonomi
Bank sebagai perusahaan yang tujuannya memperoleh keunutngan tidak dapat dipisahkan dengan prinsip ekonomi. Dengan tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit, bank menarik bunga atau keuntungan dari masyarakat yang merupakan imbalan jasa bagi bank. Demikian pula dalam memberikan jasa pengiriman uang, bank juga memperoleh keuntungan dari biaya pengirimannya.

C.    Fungsi Perbankan
Pasal 3 Undang – undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, merumuskan mengenai fungsi perbankan, yaitu bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini mencerminkan fungsi bank sebagai perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana.
D.    Tujuan Perbankan
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasionalPerbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasional.




E.     Macam-macam Bank
Ada beberapa macam bank dinegara kita yang dapat dilihat dari Jenis fungsi, kepemilikan modal, sturktur dan prinsip usahanya, sebagai berikut:
1.      Jenis Bank Menurut Fungsi
Dilihat dari segi fungi bank ada dua macam bank yaitu:
a.         Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kegiatanya tersebut bank umum dapat mengkhususkan diri unutk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu.
b.         Bank Perkreditan Rakyat
Bank pengkreditan rakyat adlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya bukan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dan / atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat harus memperoleh ijin usaha terlebih dahulu sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh ijin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai :
                        a.            Susunan organisasi.
                       b.            Permodalan.
                        c.            Kepemilikan.
                       d.            Keahlian dibidang perbankan.
                        e.            Kelayakan rencana kerja.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
                         a.            Perseroan Terbatas.
                         b.            Koperasi.
                         c.            Perusahaan Daerah.


Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
                         a.            Perusahaan Daerah.
                         b.            Koperasi.
                         c.            PerseroanTerbatas, atau
                        d.            Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.      Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Jenis Bank Menurut kepemilikan terdapat dua macam bank yaitu;
a.         Bank Milik Negara
Bank milik modal Negara adalah bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya milik Negara. Pada prinsipnya dalam UU Perbankan, bank bersatatus sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, bank dihubungkan dengan macam-macam perusahaan dalm UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus perusahan persero. Modal BUMN sebagaimana ditetapkan dalm UU BUMN berasal dari kekayaan Negara yang terpisah dari APBN yang digunkan semata-mata untuk kepentingan penyertaan modal, dan pembinaan dan pengelolaan tidak lagi didasarkan pada system APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip
oleh pihak asing.Contoh bank perusahaan yang sehat
b.         Bank Milik Swasta Nasional
Untuk bank jenisini, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akta pendiriannya didirikan oleh swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain ; Bank Sentral Asia, Bank Danamon,Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Bali, dan sebagainya.
c.         Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham– sahambank untuk kategori ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh ; Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.        Bank Milik Asing
Kategori bank jenis ini, merupakan cabang dari bank yang ada diluarne geri,baik milik swasta asing ataupun pemerintah asing. Dengan demikian,jelas bahwa kepemilikan sahamnya dimiliki swasta asing antaralain ;ABNAMRO Bank, Deutsche Bank,American Express Bank, Bank of America, dan sebagainya.
e.         Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya tergantung dari posisi tawar parapihak yang mendirikan bank tersebut, bisa pihak asing atau pihak swasta nasional. Contoh bank campuran antaralain : Sumitomo Niaga Bank,Mitubishi Buana Bank.
4.      Jenis Bank menurut Status
Kedudukan atau status menunjukkan ukuran kemampuan bank dalammelayanimasyarakat baik dari segijumlah produk, modal, maupun kualitaspelayanannya. Oleh Karenaitu, untuk memperoleh statustersebut diperlukan penilaian– penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksudadalah :
              a.                   Bank Devisa
Merupakan bank yang dapatmelaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya,transfer ke luar negeri,inkaso ke luar negeri, pembukaan dan pembayaran letter of creditatau L / C dan transaksilainnya. Persyaratan untuk menjadibank devisaini ditentukan oleh Bank Indonesia.
             b.                   Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa, dimana transaksiyang dilakukan masih dalam batas– batas negara.
5.      Jenis Bank menurut Cara Menentukan Harga
Kategori jenis bank ini dilihat dari segi atau caranya menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli,terbagi atas dua kelompok, yaitu :
              a.                   Bank berdasarkan Prinsip Konvensional
Sebagian besarbank diIndonesia merupakan jenis bank yang konvensional. Metode yang digunakan adalah menetapkan bunga tertentu baik untuk simpananmaupun kredit. Penentuan ini dikenal dengan spreadbased. Apabilasuku bunga simpananlebih tinggi dari pinjaman, dikenaldengan istilah negative spread. Selain itu untuk jasa– jasa tertentu,menetapkan biaya– biaya dalamn ominal atau persentase tertentu. Sisitem biayaini dikenal dengan istilahfee based.
             b.                   Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Bank sejenis ini belum lama beroperasi di Indonesia sedangkan untuk negara – negara di Timur Tengah telah dikenal secara lama. Bank dengan prinsip syariah ini memiliki aturan perjanjian berdasarkan hukum Islamantara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam penentuan harga bagi bank dengan Prinsip Syariah dikenal dengan pembiayaanberdasarkan prinsipbagi hasil,prinsip penyertaan moda, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan,pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murnitan papilihan yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
5 . Jenis Bank menurut Target Pasar

Sebagian bank memfokuskan pelayanan dan transaksinya padajenis–jenis nasabah tertentu. Dengan spesialisasiini diharapkanbank dapat lebih menguasai karakteristik dari nasabahnya sehingga kegiatan usahanya dapatdilaksanakan dengan lebih efisien dan menghasilkan tingkat keuntungan yanglebih tinggi.Universitas Sumatera Utara


F.          Syarat-syarat Mendirikan Bank
1.             Perizinan
Adapun mengnai syarat-syarat mendirikan bank sebagai berikut;
a.              Prinsip UU
Prinsip yang dianut dalam UU adalah siapa yang menerima simpanan dana dari masyarakat wajib mempunyai izin dari yang berwenang. Prinsip ini diatur dlam pasal 16 (1) UU Perbankan yang berbunyi ;
“setiap pihak yang melakukan kegiatan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib telebihdahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri”.
b.             Persyaratan
Adapun cara unutk memperoleh izin usaha bank ada dua macam prosedur yang dikeluarkan oleh menteri keuangan, prosedur tersebut adalah;
a.              Persetujuan prinsip yaitu persetujuan unutk melakukan perseipan pendirian bank
b.             Izin usaha yaitu izin usaha yang diberikan uanutk melakukan usaha setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan.
Sehubungan denagn hal tersebut unutk mnedapatkan persetujuan prinsip dimaksud, permohonan yang diajukan kepada menteri keuangan wajib dilampirkan sengan surat-surat sebgai berikut;
a.            Rancangan anggaran dasar
b.           Daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris
c.            Rencana susunan oragnisasi
d.           Rencan kerja
e.            Bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal yang disetor.
Sedangkan prosedur unutk mendapatkan izin usaha bank, pemohon diwajibkan menyampaikan kesiapan pendirian bank yang telah dialakukan, dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut;
a.              Anggaran dasar yang telah disahkan oleh instasi yang berwenang
b.             Daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris

c.              Susunan oragnisasi, sistem dan prosedur kerja
d.             Bukti pelunasan seluruh modal yang disetor
Kemudian, khusus prosedur unutk memeproleh izin usaha bagi bank umum yang berbentuk bank campuran, disamping wajib memenuhi persyaratan-persayaratan tersebut diatas, wajib pula memenuhi persyaratan dibawah ini;
1.             Jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan
2.             Pihak-pihak yang dizinkan bekerja sama
3.             Hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur unutk kepentingan nasional.
Mengenai izin usaha bank ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Dalam pasal 16 ayat 2 UU BI diatur minimal ada lima syarat, yaitu;
1.             Susunan organisasi dan kepengurusan
2.             Permodalan
3.             Kepemilikan
4.             Keahlian di bidang perbankan
5.             Kelayakan rencan kerja.

c.              Pembukaan kantor cabang
Untuk memperluas pelayanan pada masyarakat bank dapat membuka kantor cabank disuatu daerah. Pada prinsipnya pembukaan kantor cabang sebuah bank hanya dapat dilakukan dengan izin pimpinan BI. Demikian pula dengan pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di luar negeri khususnya bagi bank umum persyaratannya juga demikian. Namun jika bank umum hanya membuka kantor yang kedudukannya di bawah kantor cabang kewajibannya cukup terlebih dahulu memberika laporan kepada BI
Untuk bank asing yang membuka kantor cabang, kantor cabang pemabntu dan kantor cabnag perwakilannya di Negara kita harus tunduk pada UU BI. Persyaratannya sama  yaitu hanya dapat dilakukan pembukaan setealh memperoleh izin pimpinan BI.

2.             Bentuk Hukum
UU Perbankan mengatur hukum bank umum denagn bank perkreditan rakyat pada pokoknya sama. Hanya bendanya unutk bank perkreditan rakyat dapat pula bentuk hukuman lain dari ketiga bentuk tersebut.
Bentuk hukum bank umum dapat berupa:
a.         Perseroan terbatas
b.         Koperasi
c.         Perusahaan daerah
Sedangkan bentuk hokum bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu bentuk di bawah ini;
a.         Perusahaan daerah
b.         Koperasi
c.         Perseroan terbatas
d.        Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Bank perkreditan rakyat dapat berbentuk lain yang bukan perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah karean usaha bank ini lebih terbatas dibandingkan bank umum. Tujuannya adalah memberikan wadah bagi penyelenggara perbankan yang lebih kecil seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, bank pasar, bank pegawai, lembaga perkreditan kecamatan dan sebagainya.









PREKREDITAN

1.        Pengertian Kredit Perbankan
Kredit dalam neraca bank merupakan penggunaan dana,namun bagi perusahaanyang mendapat bantuan dari bank, kredit merupakan sumber dana.Bahkan dikatakan kredit sebagai sumber dana pembangunan, karena kredit merupakan sumber dana bagi berbagai lapisan masyarakat, yang secara makro merupakan unsur dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya, atau credo,atau creditum yang berarti saya percaya. Menurut Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka11,memberikan penjelasanbahwa“kredit” adalah :
“Penyediaan uang atau tagihanyang dapat dipersamakan denganitu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga”.18
Dr. Johannes Ibrahim dalam bukunya Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, menyatakan bahwa yang patut diperhatikan berdasarkan pengertian kredit yaitu :
Pertama, Kredit dapat berupa uang, atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank memberikan kredit untuk pembellian rumah atau mobil. Kedua, adanya kesepakatan antara bank atau kreditur dengan penerima kredit atau nasabah debitur, yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau akad kredit, dimana tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak. Ketiga, adanya perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Gatot Supramono memberikan pengertian kredit : “merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian ini, bank sebagai kreditur percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (dibayar lunas).”
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemberian kepercayaan. Dalam hal ini, kredit hanya akan diberikan bila benar – benar diyakini bahwa calon peminjam dapat mengembalikan kepercayaan tersebut tepat pada waktunya dan syarat–syarat lainyang disepakati antara peminjam dan kreditor. Dengan demikian, kredit memiliki beberapa unsur sebagai berikut;     


PERBANKAN


PERBANKAN

A.    Pengertian
Dalam UU No. 14 Tahun 1967 maupun UU perbangkan (UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998) pengertian bang pokoknya sama, hanya bedanya dalam UU Perbankan yang sekarang menghilangkan kedudukannya sebagai lembaga keuangan dan diganti istilahnya dengan badan usaha. Dengan penggantian istilah tersebut, arahnya menjadi lebih jelas daripada pengertian yang dirumuskan pada waktu lalu.
Adapun pengertian bank sebagaiman pasal 1 angka 2 UU perbangkan adalah;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.     Asas – asas Perbankan
Dalam menjalankan tugasnya bank perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam perbankan. Asas yang dimaksudkan antara lain:
1          Asas Hukum
Bank dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat tidak dapat dilepaskan dari landasan hokum yang berlaku. Apa yang dilakukan bank didasarkan atas hokum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis berupa peraturan undang-undang yang berkaitan dengan bank, sedangkan hokum tidak tertulis berupa hokum adat dan hukum kebiasaan.
2          Asas Keadilian
Disamping asas hokum bank juga dapat menerapkan asas keadilan. Dlam melayani masyarakat, bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit hanya pengusaha besar saja, tetapi juga kepada pengusaha kecil. Selain memberikan pinjaman pada perusahaan yang tergabung dalam kelompoknya juga memberikan pinjaman pada perusahaan di luar kelompoknya.
3          Asas kepercayaan
Hubungan bank dengan nasabahnya adalah atas dasar  kepercayaan. Nasabah merasa percaya pada bank bahwa uang yang disimpan dapat dikelola dengan baik oleh bank. Di lain pihak, bank memegang teguh kepercayaan tersebut denagn siap sedia membayar nasabah apabila sebagian atau seluruhnya simpanannya sewaktu-waktu ditarik. Demikian pula jika bank memberikan kredit, bank harus percaya bahwa utang tersebut dapat dibayar kembali oleh masyarakat beserta bunganya.
4          Asas Keamanan
Dalam melayani nasabahnya bank mengguanakan asas keamanan. Bank memberikan keamanan terhadap simpanan para para nasabahnya agar terhindar dari suatu kejahatan. Selain itu bank juga memberikan rasa aman kepada nasabahnya selama berada di kantor atau pekarangan bank ketika melakukan sebuah transaksi dengan bank.
5          Asas Kehati-hatian
Menurut penulis asas kehati-hatian berhubungan dengan tugas bank, karena di dalam menjalankan tugasnya bank wajib bekerja dengan penuh ketelitian, melakukan pertimbangan dengan matang, menghindari kecurangan, dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan kepatutan.
6          Asas Ekonomi
Bank sebagai perusahaan yang tujuannya memperoleh keunutngan tidak dapat dipisahkan dengan prinsip ekonomi. Dengan tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit, bank menarik bunga atau keuntungan dari masyarakat yang merupakan imbalan jasa bagi bank. Demikian pula dalam memberikan jasa pengiriman uang, bank juga memperoleh keuntungan dari biaya pengirimannya.

C.    Fungsi Perbankan
Pasal 3 Undang – undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, merumuskan mengenai fungsi perbankan, yaitu bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini mencerminkan fungsi bank sebagai perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana.
D.    Tujuan Perbankan
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasionalPerbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasional.




E.     Macam-macam Bank
Ada beberapa macam bank dinegara kita yang dapat dilihat dari Jenis fungsi, kepemilikan modal, sturktur dan prinsip usahanya, sebagai berikut:
1.      Jenis Bank Menurut Fungsi
Dilihat dari segi fungi bank ada dua macam bank yaitu:
a.         Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kegiatanya tersebut bank umum dapat mengkhususkan diri unutk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu.
b.         Bank Perkreditan Rakyat
Bank pengkreditan rakyat adlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya bukan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dan / atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat harus memperoleh ijin usaha terlebih dahulu sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh ijin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai :
                        a.            Susunan organisasi.
                       b.            Permodalan.
                        c.            Kepemilikan.
                       d.            Keahlian dibidang perbankan.
                        e.            Kelayakan rencana kerja.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
                         a.            Perseroan Terbatas.
                         b.            Koperasi.
                         c.            Perusahaan Daerah.


Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
                         a.            Perusahaan Daerah.
                         b.            Koperasi.
                         c.            PerseroanTerbatas, atau
                        d.            Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.      Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Jenis Bank Menurut kepemilikan terdapat dua macam bank yaitu;
a.         Bank Milik Negara
Bank milik modal Negara adalah bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya milik Negara. Pada prinsipnya dalam UU Perbankan, bank bersatatus sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, bank dihubungkan dengan macam-macam perusahaan dalm UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus perusahan persero. Modal BUMN sebagaimana ditetapkan dalm UU BUMN berasal dari kekayaan Negara yang terpisah dari APBN yang digunkan semata-mata untuk kepentingan penyertaan modal, dan pembinaan dan pengelolaan tidak lagi didasarkan pada system APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip
oleh pihak asing.Contoh bank perusahaan yang sehat
b.         Bank Milik Swasta Nasional
Untuk bank jenisini, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akta pendiriannya didirikan oleh swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain ; Bank Sentral Asia, Bank Danamon,Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Bali, dan sebagainya.
c.         Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham– sahambank untuk kategori ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh ; Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.        Bank Milik Asing
Kategori bank jenis ini, merupakan cabang dari bank yang ada diluarne geri,baik milik swasta asing ataupun pemerintah asing. Dengan demikian,jelas bahwa kepemilikan sahamnya dimiliki swasta asing antaralain ;ABNAMRO Bank, Deutsche Bank,American Express Bank, Bank of America, dan sebagainya.
e.         Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya tergantung dari posisi tawar parapihak yang mendirikan bank tersebut, bisa pihak asing atau pihak swasta nasional. Contoh bank campuran antaralain : Sumitomo Niaga Bank,Mitubishi Buana Bank.
4.      Jenis Bank menurut Status
Kedudukan atau status menunjukkan ukuran kemampuan bank dalammelayanimasyarakat baik dari segijumlah produk, modal, maupun kualitaspelayanannya. Oleh Karenaitu, untuk memperoleh statustersebut diperlukan penilaian– penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksudadalah :
              a.                   Bank Devisa
Merupakan bank yang dapatmelaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya,transfer ke luar negeri,inkaso ke luar negeri, pembukaan dan pembayaran letter of creditatau L / C dan transaksilainnya. Persyaratan untuk menjadibank devisaini ditentukan oleh Bank Indonesia.
             b.                   Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa, dimana transaksiyang dilakukan masih dalam batas– batas negara.
5.      Jenis Bank menurut Cara Menentukan Harga
Kategori jenis bank ini dilihat dari segi atau caranya menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli,terbagi atas dua kelompok, yaitu :
              a.                   Bank berdasarkan Prinsip Konvensional
Sebagian besarbank diIndonesia merupakan jenis bank yang konvensional. Metode yang digunakan adalah menetapkan bunga tertentu baik untuk simpananmaupun kredit. Penentuan ini dikenal dengan spreadbased. Apabilasuku bunga simpananlebih tinggi dari pinjaman, dikenaldengan istilah negative spread. Selain itu untuk jasa– jasa tertentu,menetapkan biaya– biaya dalamn ominal atau persentase tertentu. Sisitem biayaini dikenal dengan istilahfee based.
             b.                   Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Bank sejenis ini belum lama beroperasi di Indonesia sedangkan untuk negara – negara di Timur Tengah telah dikenal secara lama. Bank dengan prinsip syariah ini memiliki aturan perjanjian berdasarkan hukum Islamantara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam penentuan harga bagi bank dengan Prinsip Syariah dikenal dengan pembiayaanberdasarkan prinsipbagi hasil,prinsip penyertaan moda, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan,pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murnitan papilihan yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
5 . Jenis Bank menurut Target Pasar

Sebagian bank memfokuskan pelayanan dan transaksinya padajenis–jenis nasabah tertentu. Dengan spesialisasiini diharapkanbank dapat lebih menguasai karakteristik dari nasabahnya sehingga kegiatan usahanya dapatdilaksanakan dengan lebih efisien dan menghasilkan tingkat keuntungan yanglebih tinggi.Universitas Sumatera Utara


F.          Syarat-syarat Mendirikan Bank
1.             Perizinan
Adapun mengnai syarat-syarat mendirikan bank sebagai berikut;
a.              Prinsip UU
Prinsip yang dianut dalam UU adalah siapa yang menerima simpanan dana dari masyarakat wajib mempunyai izin dari yang berwenang. Prinsip ini diatur dlam pasal 16 (1) UU Perbankan yang berbunyi ;
“setiap pihak yang melakukan kegiatan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib telebihdahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri”.
b.             Persyaratan
Adapun cara unutk memperoleh izin usaha bank ada dua macam prosedur yang dikeluarkan oleh menteri keuangan, prosedur tersebut adalah;
a.              Persetujuan prinsip yaitu persetujuan unutk melakukan perseipan pendirian bank
b.             Izin usaha yaitu izin usaha yang diberikan uanutk melakukan usaha setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan.
Sehubungan denagn hal tersebut unutk mnedapatkan persetujuan prinsip dimaksud, permohonan yang diajukan kepada menteri keuangan wajib dilampirkan sengan surat-surat sebgai berikut;
a.            Rancangan anggaran dasar
b.           Daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris
c.            Rencana susunan oragnisasi
d.           Rencan kerja
e.            Bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal yang disetor.
Sedangkan prosedur unutk mendapatkan izin usaha bank, pemohon diwajibkan menyampaikan kesiapan pendirian bank yang telah dialakukan, dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut;
a.              Anggaran dasar yang telah disahkan oleh instasi yang berwenang
b.             Daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris

c.              Susunan oragnisasi, sistem dan prosedur kerja
d.             Bukti pelunasan seluruh modal yang disetor
Kemudian, khusus prosedur unutk memeproleh izin usaha bagi bank umum yang berbentuk bank campuran, disamping wajib memenuhi persyaratan-persayaratan tersebut diatas, wajib pula memenuhi persyaratan dibawah ini;
1.             Jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan
2.             Pihak-pihak yang dizinkan bekerja sama
3.             Hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur unutk kepentingan nasional.
Mengenai izin usaha bank ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Dalam pasal 16 ayat 2 UU BI diatur minimal ada lima syarat, yaitu;
1.             Susunan organisasi dan kepengurusan
2.             Permodalan
3.             Kepemilikan
4.             Keahlian di bidang perbankan
5.             Kelayakan rencan kerja.

c.              Pembukaan kantor cabang
Untuk memperluas pelayanan pada masyarakat bank dapat membuka kantor cabank disuatu daerah. Pada prinsipnya pembukaan kantor cabang sebuah bank hanya dapat dilakukan dengan izin pimpinan BI. Demikian pula dengan pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di luar negeri khususnya bagi bank umum persyaratannya juga demikian. Namun jika bank umum hanya membuka kantor yang kedudukannya di bawah kantor cabang kewajibannya cukup terlebih dahulu memberika laporan kepada BI
Untuk bank asing yang membuka kantor cabang, kantor cabang pemabntu dan kantor cabnag perwakilannya di Negara kita harus tunduk pada UU BI. Persyaratannya sama  yaitu hanya dapat dilakukan pembukaan setealh memperoleh izin pimpinan BI.

2.             Bentuk Hukum
UU Perbankan mengatur hukum bank umum denagn bank perkreditan rakyat pada pokoknya sama. Hanya bendanya unutk bank perkreditan rakyat dapat pula bentuk hukuman lain dari ketiga bentuk tersebut.
Bentuk hukum bank umum dapat berupa:
a.         Perseroan terbatas
b.         Koperasi
c.         Perusahaan daerah
Sedangkan bentuk hokum bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu bentuk di bawah ini;
a.         Perusahaan daerah
b.         Koperasi
c.         Perseroan terbatas
d.        Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Bank perkreditan rakyat dapat berbentuk lain yang bukan perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah karean usaha bank ini lebih terbatas dibandingkan bank umum. Tujuannya adalah memberikan wadah bagi penyelenggara perbankan yang lebih kecil seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, bank pasar, bank pegawai, lembaga perkreditan kecamatan dan sebagainya.









PREKREDITAN

1.        Pengertian Kredit Perbankan
Kredit dalam neraca bank merupakan penggunaan dana,namun bagi perusahaanyang mendapat bantuan dari bank, kredit merupakan sumber dana.Bahkan dikatakan kredit sebagai sumber dana pembangunan, karena kredit merupakan sumber dana bagi berbagai lapisan masyarakat, yang secara makro merupakan unsur dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya, atau credo,atau creditum yang berarti saya percaya. Menurut Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka11,memberikan penjelasanbahwa“kredit” adalah :
“Penyediaan uang atau tagihanyang dapat dipersamakan denganitu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga”.18
Dr. Johannes Ibrahim dalam bukunya Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, menyatakan bahwa yang patut diperhatikan berdasarkan pengertian kredit yaitu :
Pertama, Kredit dapat berupa uang, atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank memberikan kredit untuk pembellian rumah atau mobil. Kedua, adanya kesepakatan antara bank atau kreditur dengan penerima kredit atau nasabah debitur, yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau akad kredit, dimana tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak. Ketiga, adanya perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Gatot Supramono memberikan pengertian kredit : “merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian ini, bank sebagai kreditur percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (dibayar lunas).”
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemberian kepercayaan. Dalam hal ini, kredit hanya akan diberikan bila benar – benar diyakini bahwa calon peminjam dapat mengembalikan kepercayaan tersebut tepat pada waktunya dan syarat–syarat lainyang disepakati antara peminjam dan kreditor. Dengan demikian, kredit memiliki beberapa unsur sebagai berikut;