Rabu, 08 Februari 2012

PKM GT Aref Nuryanto Politeknik Negeri Jember (POLIJE)


PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Narkoba dan zat-zat lain yang bersifat psikoaktif memberikan pengaruh terhadap mood dan persepsi; zat-zat yang membuat “melayang, tenang, dan membuat “jungkir balik”. Beberapa zat tersebut dijual secara legal, seperti kafein, nikotin dan obat-obatan penenang atau pengurang rasa sakit. Beberapa zat lain dijual berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan zat tersebut. 
            Penyalahgunaan zat (substance use disorder) dan gangguan yang terjadi akibat penggunaannya (substance-induced disorder) dikategorikan sebagai perilaku yang abnormal. Dikatakan sebagai abnormal karena penyalahgunaan zat melibatkan pola penggunaan berulang yang menghasilkan konsekuensi yang merusak2. Penyalahgunaan zat mencakup penyalahgunaan dan ketergantungan zat. Gangguan akibat penggunaan zat ialah gangguan yang muncul karena penggunaan zat seperti intoksikasi, gejala putus zat, delirium, demensia, insomnia, gangguan psikotik, disfungsi seksual dan lain-lain.
            Selain itu, Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Sutanto di Belawan mengungkapkan  “Penggunaan narkoba di Indonesia sekarang ini ada tren meningkat. Saat ini ada sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang yang terkena narkoba,”. Barang yang hanya menjanjikan kebahagiaan sesaat itu kini tidak hanya menyerang para orang dewasa saja. Penyalahgunaan narkotika, psiokotropika, dan bahan adiktif lainya kini juga semakin membius para remaja, khususnya mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mereka itu adalah para pelajar dan mahasiswa Indonesia.
            Data BNN tahun 2006 menyebutkan “30 % pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa”. Keadaan ini pastinya mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Para pelajar dan mahasiswa yang kata orang adalah masa depan bangsa atau bibit-bibit pemimpin bangsa malah justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini merupakan perbuatan di luar dugaan.
            Para pelajar dan mahasiswa tentunya sudah mengetahui bahwasanya memakai narkoba adalah tindakan yang melanggar hukum negara. Dan tentunya di sekolah atau di Universiatas dimana mereka mendapatkan pendidikan, pasti memiliki aturan keras yang menyatakan “siswa dilarang memakai atau mengedarkan NARKOBA”.
            Bukankah pendidikan adalah salah satu faktor yang begitu dominan bagi suatu bangsa untuk menempatkan posisinya pada tempat dan kondisi yang sejahtera. Akan tetapi, mereka yang berpendidikan malah tidak bisa menggandeng para orang yang sama sekali tidak tahu-manahu akan arti dari sebuah pendidikan untuk pergi menghindar dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun agama tersebut. Mereka justru ikut terbawa arus deras bersama mereka pengguna narkoba. Ini sama saja dengan mereka tidak bisa mengamalkan dan mempraktekkan ilmu dan pengetahuan yang telah mereka dapat dari belajar di sekolah.






 Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui kebutuhan mata pelajaran Pendidikan Narkoba Remaja (PNR ) dalam kurikulum pendidikan. 
b.      Bagaimana pendidikan narkoba dalam kurikulum pendidikan.
c.       Untuk mengetahui cara penyegahan penyalahgunaan narkoba.


Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis
Berdasarkan hasil studi pustaka dan analisis, penulis dapat mengetahui perkembangan dunia remaja, sehingga memberikan manfaat berupa kewaspadaan dalam pergaulan. 
2.      Bagi Siswa
Dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi mengenai pendidikan narkoba. Sehingga dapat mengantisipasi diri sendiri terhadap ajakan berbagai penyimpangan dalam pergaulan. Serta mendapatkan akses yang terprogram tentang pendidikan narkoba secara bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Bagi Guru
Dapat menerangkan tentang pendidikan narkoba secara lebih lugas dan tuntutan untuk inovatif , karena sudah masuk dalam kurikulum yang terpadu secara nasional. Sehingga mempermudah guru untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam mengajar.
4.      Bagi masyarakat
Memberikan wawasan tentang perkembangan dunia remaja serta terbantu tugasnya untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pendidikan narkoba pada anak melalui lembaga sekolah sampai perguruan tinggi dengan kurikulum yang benar dan terstruktur berdasarkan tingkat kematangan emosional siswa.
5.      Bagi Pemerintah
Dapat dijadikan  referensi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan keputusan untuk membuat kurikulum tambahan tentang fenomena pencandu narkoba yang berakar dari penurunan moral bangsa. 













GAGASAN
Kondisi Pendidikan Narkotika Pada Remaja
Pendidikan adalah salah satu faktor yang begitu dominan bagi suatu bangsa untuk menempatkan posisinya pada tempat dan kondisi yang sejahtera. Akan tetapi, mereka yang berpendidikan malah tidak bisa menggandeng para orang yang sama sekali tidak tahu-manahu akan arti dari sebuah pendidikan untuk pergi menghindar dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun agama tersebut. Mereka justru ikut terbawa arus deras bersama mereka pengguna narkoba. Ini sama saja dengan mereka tidak bisa mengamalkan dan mempraktekkan ilmu dan pengetahuan yang telah mereka dapat dari belajar di sekolah.
Baru-baru ini ada data yang mengemukakan bahwa “tingkat pelajar dan mahasiswa pengguna narkoba meningkat”, oleh Kepala Pusat Cegah Lakhar BNN, Brigjen Polisi Muji Waluyo. Penelitian tersebut menunjukkan tingkat pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa naik menjadi 33,3 % dari data semula, yaitu 30 %. Jadi bisa dikatakan bahwa dalam waktu yang kurang lebih satu tahun ini, tingkat pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa naik sebesar 3.3 %.
Hasil survei tersebut tentunya semakin menjerat leher para mereka yang sekali lagi berprofesi sebagai kaum berpendidikan dan tentunya bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam menonton para calon-calon pemimpin bangsa ini berperang melawan musuh bagi orang yang berpikir normal.
Banyak langkah dan cara untuk menanggulangi berkembangnya peredaran narkoba atau minimal mengurangi tingginya angka pemakai narkoba di lingkungan pendidikan ini. Penyuluhan tentang bahaya narkoba adalah salah satunya. Dengan memberikan pengetahuan dan pengertian akan apa, bagaimana, dan seperti apa narkoba, serta apa dampak yang dapat terjadi jika memakai narkoba. Karena dengan tindakan seperti itu, mereka akan tahu dan paham akan bahaya narkoba. Dan dengan kondisi seperti itu, angka persentase pengguna narkoba akan berkurang.
Selain metode tersebut, cara ampuh untuk menanggulangi bahaya narkoba bagi para pelajar dan mahasiswa adalah dengan “memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap siswa untuk melakukan kegiatan-kegiatan sekolah atau kuliah yang dimilikinya. Sebab dengan begitu, mereka akan merasa semangat dalam belajar”, ungkap Ade Indra S, Budiono, dan Dwi Yanti dalam hasil penelitiannya yang berjudul strategi belajar berpretasi siswa-siswi SMK Negeri 5 Semarang tahun 2006.
Setelah para siswa atau mahasiswa memiliki rasa semangat dalam belajar, bahkan menganggap belajar adalah kebutuhan hidup yang harus terpenuhi, secara otomatis mereka akan menggunakan waktu-waktu luang mereka untuk melakukan sesuatu yang positif, dan tentunya sangat menguntungkan diri mereka sendiri.
Jadi pada penulisan proposal ini dapat diambil kesimpulan bahwa “kondisi pendidikan di Indonesia cukup memperihatinkan, terutama keadaan para penerus bangsanya. Banyak dari mereka yang sudah memakai narkoba. Akan tetapi, dengan adanya kerjasama antar para badan pengawas narkoba (BNN) dengan seluruh lapisan masyarakat, maka tingginya angka penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa dapat teratasi”.
Mari bersama kita saling bergandeng tangan memberantas narkoba. Kita hilangkan citra buruk yang menimpa bangsa kita, yang dikarenakan banyak para penduduknya menggunakan narkoba. Apalagi para pelajar dan mahasiswa yang merupakan tumpuan masa depan bangsa ini menggunakan obat terlarang tersebut. Memberantas narkoba sama artinya dengan menciptakan generasi muda yang mempunyai pandangan hidup yang begitu tajam dan jernih. Serta membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh cita-cita agung demi masa depan mereka dan bangsa ini.

Pendidikan narkoba dalam kurikulum pendidikan
            Dalam upaya mengurangi dan menangani permaslahan narkoba ditingkat remaja, maka ada beberapa kurikulum pendidikan yang menurut saya efektif jika diterapkan dalam ranah pendidikan. Adapun cara-cara yang kami maksut adalah sebagai  berikut;
a.       Unit Pelayanan Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba (UP3N)
            Setiap tahun disusun program yang mencakup pencegahan primer, sekunder, maupun tersier, yang dilaksanakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Rincian program dapat dilihat pada lampiran.
b.      Pusat Penelitian Kesehatan tiap sekolah/perguruan tinggi
            Pusat penelitian ini memiliki berbagai kegiatan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, mencakup penelitian, riset ataupun survei, maupun upaya kegiatan berbasis komunitas. Hasil dan temuan penelitian maupun kegiatan telah disampaikan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan permasalahan penyalahgunaan narkoba, baik BNN, BNP ataupun BNK. Rincian kegiatan terdapat di lampiran.
c.       Kegiatan kesiswaan/kemahasiswaan di tingkat sekolah dan perguruan tinggi
            Bentuk kegiatan adalah seminar dan kampanye tentang bahaya narkoba. Pelaksana kegiatan adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa di Tingkat Fakultas dan di Tingkat Universitas), dan osis SMP/SMA.  Selain itu, kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya bagi siswa dan mahasiswa baru berupa Pengenalan Sistem Akademik Universitas/sekolah.
d.      Pembinaan Lingkungan Pendidikan
            Subdirektorat Pembinaan Lingkungan tiap pendidikan (Subdit PLP) adalah unit kerja yang berada di bawah Pusat Administrasi tiap pendidikan. Di dalam struktur organisasinya, subdit PLP membawahi Satuan Pengamanan (Satpam) kampus. Salah satu tujuan kerja satpam kampus adalah menjaga agar kampus terbebas dari tindakan kriminal atau mengarah ke kriminal, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
e.       Kegiatan Inovatif
Pelatihan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan
Narkoba bagi Satuan Pengamanan. Pelatihan ini ditujukan kepada anggota Satuan Pengamanan kampus/sekolah yang bertujuan untuk membekali anggota dengan pemahaman tentang bahaya dan jenis narkoba yang beredar di masyarakat, serta upaya-upaya yang terkait dengan penanggulangannya.


Upaya Pencegahan Masalah Penyalahgunaan Zat
            Karakteristik psikologis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
            Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
            Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.
            Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:
a.      Sikap dan tingkah laku
            Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.
b.      Emosional
            Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).




c.       Mental – intelektual
            Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.
d.      Sosial
            Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.
e.       Pembentukan identitas diri
            Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dlam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.
            Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
  2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
  3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
  4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
  5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
  6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
  7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).


KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Perlu diselenggarakan mata pelajaran Pendidikan Narkoba Remaja ( PNR ) dalam kurikulum Pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi untuk memenuhi hak remaja tentang informasi bahaya narkoba sehingga  menghindarkan remaja dari tindak penyalahgunaan narkoba.
  2. Penambahan Kurikulum Pendidikan Narkoba Remaja pada jenjang Pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi sebagai implementasi yang dilakukan untuk menghindari remaja dari tindak penyalahgunaan narkoba. Penyusunan kurikulum Pendidikan Narkoba Remaja (  PNR ) didasarkan umur dan tingkat emosional siswa dan mahasiswa diranah pendidikan.
  3. Diperlukannya pengawasan yang ketat terhadap remaja di berbagai lingkungan baik lingkungan keluarga, masyarakt, dan pendidikan.
















DAFTAR PUSTAKA

Wibowo, Yanen Dwimukti. 2007. Kasus Penyalahgunaan Narkoba Khususnya pada        Remaja, (Online), (file:///G:/pkm%20gt/DisplayNewsRemaja.aspx.htm), diakses           Selasa, 18-12-2007 11:06:52
Dunia Masa Depan Anak Bangsa. 2010. Narkoba Menjajah Generasi Muda Indonesia.      (Online), (file:///G:/pkm%20gt/narkoba-menjajah-generasi-muda.html), diakses           Sabtu, 16 Januari 2010