Rabu, 08 Februari 2012

PKM GT Aref Nuryanto Politeknik Negeri Jember (POLIJE)


PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Narkoba dan zat-zat lain yang bersifat psikoaktif memberikan pengaruh terhadap mood dan persepsi; zat-zat yang membuat “melayang, tenang, dan membuat “jungkir balik”. Beberapa zat tersebut dijual secara legal, seperti kafein, nikotin dan obat-obatan penenang atau pengurang rasa sakit. Beberapa zat lain dijual berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan zat tersebut. 
            Penyalahgunaan zat (substance use disorder) dan gangguan yang terjadi akibat penggunaannya (substance-induced disorder) dikategorikan sebagai perilaku yang abnormal. Dikatakan sebagai abnormal karena penyalahgunaan zat melibatkan pola penggunaan berulang yang menghasilkan konsekuensi yang merusak2. Penyalahgunaan zat mencakup penyalahgunaan dan ketergantungan zat. Gangguan akibat penggunaan zat ialah gangguan yang muncul karena penggunaan zat seperti intoksikasi, gejala putus zat, delirium, demensia, insomnia, gangguan psikotik, disfungsi seksual dan lain-lain.
            Selain itu, Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Sutanto di Belawan mengungkapkan  “Penggunaan narkoba di Indonesia sekarang ini ada tren meningkat. Saat ini ada sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang yang terkena narkoba,”. Barang yang hanya menjanjikan kebahagiaan sesaat itu kini tidak hanya menyerang para orang dewasa saja. Penyalahgunaan narkotika, psiokotropika, dan bahan adiktif lainya kini juga semakin membius para remaja, khususnya mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mereka itu adalah para pelajar dan mahasiswa Indonesia.
            Data BNN tahun 2006 menyebutkan “30 % pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa”. Keadaan ini pastinya mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Para pelajar dan mahasiswa yang kata orang adalah masa depan bangsa atau bibit-bibit pemimpin bangsa malah justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini merupakan perbuatan di luar dugaan.
            Para pelajar dan mahasiswa tentunya sudah mengetahui bahwasanya memakai narkoba adalah tindakan yang melanggar hukum negara. Dan tentunya di sekolah atau di Universiatas dimana mereka mendapatkan pendidikan, pasti memiliki aturan keras yang menyatakan “siswa dilarang memakai atau mengedarkan NARKOBA”.
            Bukankah pendidikan adalah salah satu faktor yang begitu dominan bagi suatu bangsa untuk menempatkan posisinya pada tempat dan kondisi yang sejahtera. Akan tetapi, mereka yang berpendidikan malah tidak bisa menggandeng para orang yang sama sekali tidak tahu-manahu akan arti dari sebuah pendidikan untuk pergi menghindar dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun agama tersebut. Mereka justru ikut terbawa arus deras bersama mereka pengguna narkoba. Ini sama saja dengan mereka tidak bisa mengamalkan dan mempraktekkan ilmu dan pengetahuan yang telah mereka dapat dari belajar di sekolah.






 Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui kebutuhan mata pelajaran Pendidikan Narkoba Remaja (PNR ) dalam kurikulum pendidikan. 
b.      Bagaimana pendidikan narkoba dalam kurikulum pendidikan.
c.       Untuk mengetahui cara penyegahan penyalahgunaan narkoba.


Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis
Berdasarkan hasil studi pustaka dan analisis, penulis dapat mengetahui perkembangan dunia remaja, sehingga memberikan manfaat berupa kewaspadaan dalam pergaulan. 
2.      Bagi Siswa
Dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi mengenai pendidikan narkoba. Sehingga dapat mengantisipasi diri sendiri terhadap ajakan berbagai penyimpangan dalam pergaulan. Serta mendapatkan akses yang terprogram tentang pendidikan narkoba secara bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Bagi Guru
Dapat menerangkan tentang pendidikan narkoba secara lebih lugas dan tuntutan untuk inovatif , karena sudah masuk dalam kurikulum yang terpadu secara nasional. Sehingga mempermudah guru untuk menjalankan tugas dan kewajiban dalam mengajar.
4.      Bagi masyarakat
Memberikan wawasan tentang perkembangan dunia remaja serta terbantu tugasnya untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pendidikan narkoba pada anak melalui lembaga sekolah sampai perguruan tinggi dengan kurikulum yang benar dan terstruktur berdasarkan tingkat kematangan emosional siswa.
5.      Bagi Pemerintah
Dapat dijadikan  referensi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan keputusan untuk membuat kurikulum tambahan tentang fenomena pencandu narkoba yang berakar dari penurunan moral bangsa. 













GAGASAN
Kondisi Pendidikan Narkotika Pada Remaja
Pendidikan adalah salah satu faktor yang begitu dominan bagi suatu bangsa untuk menempatkan posisinya pada tempat dan kondisi yang sejahtera. Akan tetapi, mereka yang berpendidikan malah tidak bisa menggandeng para orang yang sama sekali tidak tahu-manahu akan arti dari sebuah pendidikan untuk pergi menghindar dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun agama tersebut. Mereka justru ikut terbawa arus deras bersama mereka pengguna narkoba. Ini sama saja dengan mereka tidak bisa mengamalkan dan mempraktekkan ilmu dan pengetahuan yang telah mereka dapat dari belajar di sekolah.
Baru-baru ini ada data yang mengemukakan bahwa “tingkat pelajar dan mahasiswa pengguna narkoba meningkat”, oleh Kepala Pusat Cegah Lakhar BNN, Brigjen Polisi Muji Waluyo. Penelitian tersebut menunjukkan tingkat pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa naik menjadi 33,3 % dari data semula, yaitu 30 %. Jadi bisa dikatakan bahwa dalam waktu yang kurang lebih satu tahun ini, tingkat pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa naik sebesar 3.3 %.
Hasil survei tersebut tentunya semakin menjerat leher para mereka yang sekali lagi berprofesi sebagai kaum berpendidikan dan tentunya bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam menonton para calon-calon pemimpin bangsa ini berperang melawan musuh bagi orang yang berpikir normal.
Banyak langkah dan cara untuk menanggulangi berkembangnya peredaran narkoba atau minimal mengurangi tingginya angka pemakai narkoba di lingkungan pendidikan ini. Penyuluhan tentang bahaya narkoba adalah salah satunya. Dengan memberikan pengetahuan dan pengertian akan apa, bagaimana, dan seperti apa narkoba, serta apa dampak yang dapat terjadi jika memakai narkoba. Karena dengan tindakan seperti itu, mereka akan tahu dan paham akan bahaya narkoba. Dan dengan kondisi seperti itu, angka persentase pengguna narkoba akan berkurang.
Selain metode tersebut, cara ampuh untuk menanggulangi bahaya narkoba bagi para pelajar dan mahasiswa adalah dengan “memberikan motivasi dan dukungan penuh terhadap siswa untuk melakukan kegiatan-kegiatan sekolah atau kuliah yang dimilikinya. Sebab dengan begitu, mereka akan merasa semangat dalam belajar”, ungkap Ade Indra S, Budiono, dan Dwi Yanti dalam hasil penelitiannya yang berjudul strategi belajar berpretasi siswa-siswi SMK Negeri 5 Semarang tahun 2006.
Setelah para siswa atau mahasiswa memiliki rasa semangat dalam belajar, bahkan menganggap belajar adalah kebutuhan hidup yang harus terpenuhi, secara otomatis mereka akan menggunakan waktu-waktu luang mereka untuk melakukan sesuatu yang positif, dan tentunya sangat menguntungkan diri mereka sendiri.
Jadi pada penulisan proposal ini dapat diambil kesimpulan bahwa “kondisi pendidikan di Indonesia cukup memperihatinkan, terutama keadaan para penerus bangsanya. Banyak dari mereka yang sudah memakai narkoba. Akan tetapi, dengan adanya kerjasama antar para badan pengawas narkoba (BNN) dengan seluruh lapisan masyarakat, maka tingginya angka penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa dapat teratasi”.
Mari bersama kita saling bergandeng tangan memberantas narkoba. Kita hilangkan citra buruk yang menimpa bangsa kita, yang dikarenakan banyak para penduduknya menggunakan narkoba. Apalagi para pelajar dan mahasiswa yang merupakan tumpuan masa depan bangsa ini menggunakan obat terlarang tersebut. Memberantas narkoba sama artinya dengan menciptakan generasi muda yang mempunyai pandangan hidup yang begitu tajam dan jernih. Serta membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh cita-cita agung demi masa depan mereka dan bangsa ini.

Pendidikan narkoba dalam kurikulum pendidikan
            Dalam upaya mengurangi dan menangani permaslahan narkoba ditingkat remaja, maka ada beberapa kurikulum pendidikan yang menurut saya efektif jika diterapkan dalam ranah pendidikan. Adapun cara-cara yang kami maksut adalah sebagai  berikut;
a.       Unit Pelayanan Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba (UP3N)
            Setiap tahun disusun program yang mencakup pencegahan primer, sekunder, maupun tersier, yang dilaksanakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Rincian program dapat dilihat pada lampiran.
b.      Pusat Penelitian Kesehatan tiap sekolah/perguruan tinggi
            Pusat penelitian ini memiliki berbagai kegiatan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, mencakup penelitian, riset ataupun survei, maupun upaya kegiatan berbasis komunitas. Hasil dan temuan penelitian maupun kegiatan telah disampaikan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan permasalahan penyalahgunaan narkoba, baik BNN, BNP ataupun BNK. Rincian kegiatan terdapat di lampiran.
c.       Kegiatan kesiswaan/kemahasiswaan di tingkat sekolah dan perguruan tinggi
            Bentuk kegiatan adalah seminar dan kampanye tentang bahaya narkoba. Pelaksana kegiatan adalah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa di Tingkat Fakultas dan di Tingkat Universitas), dan osis SMP/SMA.  Selain itu, kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya bagi siswa dan mahasiswa baru berupa Pengenalan Sistem Akademik Universitas/sekolah.
d.      Pembinaan Lingkungan Pendidikan
            Subdirektorat Pembinaan Lingkungan tiap pendidikan (Subdit PLP) adalah unit kerja yang berada di bawah Pusat Administrasi tiap pendidikan. Di dalam struktur organisasinya, subdit PLP membawahi Satuan Pengamanan (Satpam) kampus. Salah satu tujuan kerja satpam kampus adalah menjaga agar kampus terbebas dari tindakan kriminal atau mengarah ke kriminal, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
e.       Kegiatan Inovatif
Pelatihan Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan
Narkoba bagi Satuan Pengamanan. Pelatihan ini ditujukan kepada anggota Satuan Pengamanan kampus/sekolah yang bertujuan untuk membekali anggota dengan pemahaman tentang bahaya dan jenis narkoba yang beredar di masyarakat, serta upaya-upaya yang terkait dengan penanggulangannya.


Upaya Pencegahan Masalah Penyalahgunaan Zat
            Karakteristik psikologis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
            Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
            Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.
            Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:
a.      Sikap dan tingkah laku
            Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.
b.      Emosional
            Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).




c.       Mental – intelektual
            Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.
d.      Sosial
            Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.
e.       Pembentukan identitas diri
            Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dlam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.
            Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
  2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
  3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
  4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
  5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
  6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
  7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).


KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Perlu diselenggarakan mata pelajaran Pendidikan Narkoba Remaja ( PNR ) dalam kurikulum Pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi untuk memenuhi hak remaja tentang informasi bahaya narkoba sehingga  menghindarkan remaja dari tindak penyalahgunaan narkoba.
  2. Penambahan Kurikulum Pendidikan Narkoba Remaja pada jenjang Pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi sebagai implementasi yang dilakukan untuk menghindari remaja dari tindak penyalahgunaan narkoba. Penyusunan kurikulum Pendidikan Narkoba Remaja (  PNR ) didasarkan umur dan tingkat emosional siswa dan mahasiswa diranah pendidikan.
  3. Diperlukannya pengawasan yang ketat terhadap remaja di berbagai lingkungan baik lingkungan keluarga, masyarakt, dan pendidikan.
















DAFTAR PUSTAKA

Wibowo, Yanen Dwimukti. 2007. Kasus Penyalahgunaan Narkoba Khususnya pada        Remaja, (Online), (file:///G:/pkm%20gt/DisplayNewsRemaja.aspx.htm), diakses           Selasa, 18-12-2007 11:06:52
Dunia Masa Depan Anak Bangsa. 2010. Narkoba Menjajah Generasi Muda Indonesia.      (Online), (file:///G:/pkm%20gt/narkoba-menjajah-generasi-muda.html), diakses           Sabtu, 16 Januari 2010

Rabu, 25 Januari 2012

WAZZUB

WAZZUB

Perusahaan semacam Google, Yahoo!, Twitter dan Facebook menjadi besar karena dibayar dari aktivitas penggunanya, baik dalam aktivitas pencarian (searching), jejaring sosial maupun kirim email? Sekarang berapa pernah Anda dibayar mereka untuk aktivitas tersebut?

B. WELCOME TO WAZZUB FAMILY!

-----> http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e

wazzub adalah sebuah perusahaan raksasa yang lahir 2007 lalu dan siap menjadi pesaing kuat perusahaan semacam Google, Twitter, Facebook dan Yahoo! Kami secara fenomenal merevolusi hal-hal yang mereka lakukan, sehingga Andalah yang akan kami bayar sampai US$3.950 setiap bulan dari kegiatan semacam itu, secara terus menerus tanpa aktivitas apapun lagi!

wazzub sanggup membayar Anda, yang mau membangun jaringan WAZZUB mulai sekarang sampai sebelum batas waktu 1 April 2012, seumur hidup tanpa harus mengeluarkan 1 dolar pun untuk mendaftar dan mengikuti!

Kunjungi websitenya di:
----> http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e

Cepat daftar gratis dan ajak-ajak yang lain sebagai jaringan Anda sebelum tutup 1 April 2012 nanti!
Anda yang nanti menjadi generasi pertama dan merupakan bagian dari perintisan 'THE KINGDOM OF WAZZUB FAMILY' akan kami kirimi sampai US$3.950 setiap bulan melalui chek ataupun transfer antar bank (bank wire).


Perlu Diingat!
1) 1 Januari 2012 Pre Launch - Mulai Membangun Kekaisaran sobat Sekarang, sampai 31 Maret 2012. Jangan Ketinggalan!!
2) 31 Maret 2012 - Jika sobat belum bergabung, maka sobat mungkin akan menyesali ini untuk sisa hidup sobat
3) 1 April 2012 Beta - Peluncuran
4) 1 Juli 2012 Lengkap - Peluncuran
5) Pembayaran Pertama 15 Mei 2012 untuk bulan April!
6) buruan daftar di : http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e
C. CARA KERJA:

Bagaimana Anda bisa memperoleh minimal US$ 3.950/bulan sebagai karyawan freelance kami?

1. Daftar gratis selamanya sekarang! --> http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e
Kami menjamin tidak ada upgrade member, tak 1 Dollar pun kami minta dari Anda!
2. Promosikan URL WAZZUB Anda ke seluruh dunia dan rekrut sebisa mungkin 5 orang
member pertama sekarang!
3. Mintalah member pertama melakukan hal yang sama seperti yang Anda lakukan!
4. Bangunlah jaringan Anda sampai kedalaman 5 kaki dari setiap 5 member pertama Anda!
5. Karena GRATIS TANPA BIAYA UPGRADE, kami yakin Anda bisa dan beginilah nanti 'kerajaan' WAZZUB Anda:
1st. Generation 5 x $1.00 = $5.00
2nd. Generation 25 x $1.00 = $25.00
3rd. Generation 125 x $1.00 = $125.00
4th. Generation 625 x $1.00 = $625.00
5th. Generation 3125 x $1.00 = $3,125.00
Passive Income Anda yang kami bayarkan = US$3,905.00 setiap bulan tanpa melakukan apapun, berbeda dengan apa yang selama ini Anda lakukan dengan internet setiap hari!
6. Kami kirim bayaran Anda setiap bulan melalui chek atau transfer antar bank (bank wire).
7. gimana gak percaya! coba buka webnya, sekarang lagi rame2nya ne hehe

D. BAGAIMANA WAAZUB MEMBAYAR KITA?

Saat ini Wazzub belum launching website utamanya, dimana pada 9 April 2012 nanti mereka akan launching website yang menampilan iklan dan layanan khusus mereka, dimana mereka mengatakan akan sama layanannya dengan facebook, google, AOL dan Yahoo. Nah perbedaannya kalau situs seperti facebook, keuntungannya hanya untuk mereka sendiri (pihak perusahaan) sementara Wazzub akan membagikan keuntungannya dengan para membernya

E. KAPAN WAZZUB MULAI MEMBAYAR?
Wazzub akan membayar membernya tiap bulan. Pembayaran yang pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2012 untuk pembayaran bulan April. Pembayaran akan dilakukan dengan metode online (paypai/LR/dll) dan metode cek

F. Saya tidak yakin Wazzub membayar, paling juga Wazzub SCAM

Ya, pertanyaan yang sama juga ane lontarkan seperti itu. Takutnya Wazzub SCAM! namun karena ane lihat di dunia maya sedang membicarakan website ini, akhirnya ane tepis pemikiran itu dengan alasan tidak ada salahnya mencoba, toh gratis ini dan tidak ada yang dirugikan. Betul kan sob?
Nah jika ingin mencoba peruntungan bersama Wazzub ini, silahkan sobat bergabung dengan klik:
http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e

CARA CEK MEMBERNYA GAMPANG GAN>>..

KALO SUDAH LOGIN FERIFIKASI LEWAT EMAIL>>
TERUS LOGIN.. NANTI ADA PEMBERITAHUAN KAYAK GINI

(((Welcome back to your WAZZUB members' area!
Your personal reflink is:
http://signup.wazzub.info/?lrRef=4636e)))

CARA MELIHAT MEMBER NAMBAH APA BELUM LIHAT DI KOLOM SEBELAH KANAN "TENTUNYA LOGIN DULU KE WAZZUB}.. NANTI ADA TULISAN (YOUR FACTOR) KALO MASIH BARU NOL, TAPI KALO UDAH ADA YANG NGIKUTIN NAMBAH TERUS GAN.. KAYAK ANE BARU TREAD UDAH DAPET 4 MEMBER

Jumat, 02 Desember 2011

PERBANKAN


PERBANKAN

A.    Pengertian
Dalam UU No. 14 Tahun 1967 maupun UU perbangkan (UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998) pengertian bang pokoknya sama, hanya bedanya dalam UU Perbankan yang sekarang menghilangkan kedudukannya sebagai lembaga keuangan dan diganti istilahnya dengan badan usaha. Dengan penggantian istilah tersebut, arahnya menjadi lebih jelas daripada pengertian yang dirumuskan pada waktu lalu.
Adapun pengertian bank sebagaiman pasal 1 angka 2 UU perbangkan adalah;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.     Asas – asas Perbankan
Dalam menjalankan tugasnya bank perlu memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam perbankan. Asas yang dimaksudkan antara lain:
1          Asas Hukum
Bank dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat tidak dapat dilepaskan dari landasan hokum yang berlaku. Apa yang dilakukan bank didasarkan atas hokum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis berupa peraturan undang-undang yang berkaitan dengan bank, sedangkan hokum tidak tertulis berupa hokum adat dan hukum kebiasaan.
2          Asas Keadilian
Disamping asas hokum bank juga dapat menerapkan asas keadilan. Dlam melayani masyarakat, bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit hanya pengusaha besar saja, tetapi juga kepada pengusaha kecil. Selain memberikan pinjaman pada perusahaan yang tergabung dalam kelompoknya juga memberikan pinjaman pada perusahaan di luar kelompoknya.
3          Asas kepercayaan
Hubungan bank dengan nasabahnya adalah atas dasar  kepercayaan. Nasabah merasa percaya pada bank bahwa uang yang disimpan dapat dikelola dengan baik oleh bank. Di lain pihak, bank memegang teguh kepercayaan tersebut denagn siap sedia membayar nasabah apabila sebagian atau seluruhnya simpanannya sewaktu-waktu ditarik. Demikian pula jika bank memberikan kredit, bank harus percaya bahwa utang tersebut dapat dibayar kembali oleh masyarakat beserta bunganya.
4          Asas Keamanan
Dalam melayani nasabahnya bank mengguanakan asas keamanan. Bank memberikan keamanan terhadap simpanan para para nasabahnya agar terhindar dari suatu kejahatan. Selain itu bank juga memberikan rasa aman kepada nasabahnya selama berada di kantor atau pekarangan bank ketika melakukan sebuah transaksi dengan bank.
5          Asas Kehati-hatian
Menurut penulis asas kehati-hatian berhubungan dengan tugas bank, karena di dalam menjalankan tugasnya bank wajib bekerja dengan penuh ketelitian, melakukan pertimbangan dengan matang, menghindari kecurangan, dan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan kepatutan.
6          Asas Ekonomi
Bank sebagai perusahaan yang tujuannya memperoleh keunutngan tidak dapat dipisahkan dengan prinsip ekonomi. Dengan tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit, bank menarik bunga atau keuntungan dari masyarakat yang merupakan imbalan jasa bagi bank. Demikian pula dalam memberikan jasa pengiriman uang, bank juga memperoleh keuntungan dari biaya pengirimannya.

C.    Fungsi Perbankan
Pasal 3 Undang – undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, merumuskan mengenai fungsi perbankan, yaitu bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini mencerminkan fungsi bank sebagai perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana.
D.    Tujuan Perbankan
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasionalPerbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata – mata berorientasi ekonomi, tetapi juga berorientasi pada hal – hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Pasal 4 Undang – undang Perbankan menyebutkan “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” Artinya bahwa bank tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, tetapi juga mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional. Meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasional.




E.     Macam-macam Bank
Ada beberapa macam bank dinegara kita yang dapat dilihat dari Jenis fungsi, kepemilikan modal, sturktur dan prinsip usahanya, sebagai berikut:
1.      Jenis Bank Menurut Fungsi
Dilihat dari segi fungi bank ada dua macam bank yaitu:
a.         Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kegiatanya tersebut bank umum dapat mengkhususkan diri unutk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu.
b.         Bank Perkreditan Rakyat
Bank pengkreditan rakyat adlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dlam kegiatannya bukan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dan / atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat harus memperoleh ijin usaha terlebih dahulu sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh ijin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai :
                        a.            Susunan organisasi.
                       b.            Permodalan.
                        c.            Kepemilikan.
                       d.            Keahlian dibidang perbankan.
                        e.            Kelayakan rencana kerja.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
                         a.            Perseroan Terbatas.
                         b.            Koperasi.
                         c.            Perusahaan Daerah.


Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
                         a.            Perusahaan Daerah.
                         b.            Koperasi.
                         c.            PerseroanTerbatas, atau
                        d.            Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.      Jenis Bank Menurut Kepemilikan
Jenis Bank Menurut kepemilikan terdapat dua macam bank yaitu;
a.         Bank Milik Negara
Bank milik modal Negara adalah bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya milik Negara. Pada prinsipnya dalam UU Perbankan, bank bersatatus sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, bank dihubungkan dengan macam-macam perusahaan dalm UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus perusahan persero. Modal BUMN sebagaimana ditetapkan dalm UU BUMN berasal dari kekayaan Negara yang terpisah dari APBN yang digunkan semata-mata untuk kepentingan penyertaan modal, dan pembinaan dan pengelolaan tidak lagi didasarkan pada system APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip
oleh pihak asing.Contoh bank perusahaan yang sehat
b.         Bank Milik Swasta Nasional
Untuk bank jenisini, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akta pendiriannya didirikan oleh swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain ; Bank Sentral Asia, Bank Danamon,Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Bali, dan sebagainya.
c.         Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham– sahambank untuk kategori ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh ; Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.        Bank Milik Asing
Kategori bank jenis ini, merupakan cabang dari bank yang ada diluarne geri,baik milik swasta asing ataupun pemerintah asing. Dengan demikian,jelas bahwa kepemilikan sahamnya dimiliki swasta asing antaralain ;ABNAMRO Bank, Deutsche Bank,American Express Bank, Bank of America, dan sebagainya.
e.         Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya tergantung dari posisi tawar parapihak yang mendirikan bank tersebut, bisa pihak asing atau pihak swasta nasional. Contoh bank campuran antaralain : Sumitomo Niaga Bank,Mitubishi Buana Bank.
4.      Jenis Bank menurut Status
Kedudukan atau status menunjukkan ukuran kemampuan bank dalammelayanimasyarakat baik dari segijumlah produk, modal, maupun kualitaspelayanannya. Oleh Karenaitu, untuk memperoleh statustersebut diperlukan penilaian– penilaian dengan kriteria tertentu. Status bank yang dimaksudadalah :
              a.                   Bank Devisa
Merupakan bank yang dapatmelaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya,transfer ke luar negeri,inkaso ke luar negeri, pembukaan dan pembayaran letter of creditatau L / C dan transaksilainnya. Persyaratan untuk menjadibank devisaini ditentukan oleh Bank Indonesia.
             b.                   Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa, dimana transaksiyang dilakukan masih dalam batas– batas negara.
5.      Jenis Bank menurut Cara Menentukan Harga
Kategori jenis bank ini dilihat dari segi atau caranya menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli,terbagi atas dua kelompok, yaitu :
              a.                   Bank berdasarkan Prinsip Konvensional
Sebagian besarbank diIndonesia merupakan jenis bank yang konvensional. Metode yang digunakan adalah menetapkan bunga tertentu baik untuk simpananmaupun kredit. Penentuan ini dikenal dengan spreadbased. Apabilasuku bunga simpananlebih tinggi dari pinjaman, dikenaldengan istilah negative spread. Selain itu untuk jasa– jasa tertentu,menetapkan biaya– biaya dalamn ominal atau persentase tertentu. Sisitem biayaini dikenal dengan istilahfee based.
             b.                   Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Bank sejenis ini belum lama beroperasi di Indonesia sedangkan untuk negara – negara di Timur Tengah telah dikenal secara lama. Bank dengan prinsip syariah ini memiliki aturan perjanjian berdasarkan hukum Islamantara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam penentuan harga bagi bank dengan Prinsip Syariah dikenal dengan pembiayaanberdasarkan prinsipbagi hasil,prinsip penyertaan moda, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan,pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murnitan papilihan yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
5 . Jenis Bank menurut Target Pasar

Sebagian bank memfokuskan pelayanan dan transaksinya padajenis–jenis nasabah tertentu. Dengan spesialisasiini diharapkanbank dapat lebih menguasai karakteristik dari nasabahnya sehingga kegiatan usahanya dapatdilaksanakan dengan lebih efisien dan menghasilkan tingkat keuntungan yanglebih tinggi.Universitas Sumatera Utara


F.          Syarat-syarat Mendirikan Bank
1.             Perizinan
Adapun mengnai syarat-syarat mendirikan bank sebagai berikut;
a.              Prinsip UU
Prinsip yang dianut dalam UU adalah siapa yang menerima simpanan dana dari masyarakat wajib mempunyai izin dari yang berwenang. Prinsip ini diatur dlam pasal 16 (1) UU Perbankan yang berbunyi ;
“setiap pihak yang melakukan kegiatan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib telebihdahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri”.
b.             Persyaratan
Adapun cara unutk memperoleh izin usaha bank ada dua macam prosedur yang dikeluarkan oleh menteri keuangan, prosedur tersebut adalah;
a.              Persetujuan prinsip yaitu persetujuan unutk melakukan perseipan pendirian bank
b.             Izin usaha yaitu izin usaha yang diberikan uanutk melakukan usaha setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan.
Sehubungan denagn hal tersebut unutk mnedapatkan persetujuan prinsip dimaksud, permohonan yang diajukan kepada menteri keuangan wajib dilampirkan sengan surat-surat sebgai berikut;
a.            Rancangan anggaran dasar
b.           Daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris
c.            Rencana susunan oragnisasi
d.           Rencan kerja
e.            Bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal yang disetor.
Sedangkan prosedur unutk mendapatkan izin usaha bank, pemohon diwajibkan menyampaikan kesiapan pendirian bank yang telah dialakukan, dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut;
a.              Anggaran dasar yang telah disahkan oleh instasi yang berwenang
b.             Daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris

c.              Susunan oragnisasi, sistem dan prosedur kerja
d.             Bukti pelunasan seluruh modal yang disetor
Kemudian, khusus prosedur unutk memeproleh izin usaha bagi bank umum yang berbentuk bank campuran, disamping wajib memenuhi persyaratan-persayaratan tersebut diatas, wajib pula memenuhi persyaratan dibawah ini;
1.             Jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan
2.             Pihak-pihak yang dizinkan bekerja sama
3.             Hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur unutk kepentingan nasional.
Mengenai izin usaha bank ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Dalam pasal 16 ayat 2 UU BI diatur minimal ada lima syarat, yaitu;
1.             Susunan organisasi dan kepengurusan
2.             Permodalan
3.             Kepemilikan
4.             Keahlian di bidang perbankan
5.             Kelayakan rencan kerja.

c.              Pembukaan kantor cabang
Untuk memperluas pelayanan pada masyarakat bank dapat membuka kantor cabank disuatu daerah. Pada prinsipnya pembukaan kantor cabang sebuah bank hanya dapat dilakukan dengan izin pimpinan BI. Demikian pula dengan pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di luar negeri khususnya bagi bank umum persyaratannya juga demikian. Namun jika bank umum hanya membuka kantor yang kedudukannya di bawah kantor cabang kewajibannya cukup terlebih dahulu memberika laporan kepada BI
Untuk bank asing yang membuka kantor cabang, kantor cabang pemabntu dan kantor cabnag perwakilannya di Negara kita harus tunduk pada UU BI. Persyaratannya sama  yaitu hanya dapat dilakukan pembukaan setealh memperoleh izin pimpinan BI.

2.             Bentuk Hukum
UU Perbankan mengatur hukum bank umum denagn bank perkreditan rakyat pada pokoknya sama. Hanya bendanya unutk bank perkreditan rakyat dapat pula bentuk hukuman lain dari ketiga bentuk tersebut.
Bentuk hukum bank umum dapat berupa:
a.         Perseroan terbatas
b.         Koperasi
c.         Perusahaan daerah
Sedangkan bentuk hokum bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu bentuk di bawah ini;
a.         Perusahaan daerah
b.         Koperasi
c.         Perseroan terbatas
d.        Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Bank perkreditan rakyat dapat berbentuk lain yang bukan perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah karean usaha bank ini lebih terbatas dibandingkan bank umum. Tujuannya adalah memberikan wadah bagi penyelenggara perbankan yang lebih kecil seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, bank pasar, bank pegawai, lembaga perkreditan kecamatan dan sebagainya.









PREKREDITAN

1.        Pengertian Kredit Perbankan
Kredit dalam neraca bank merupakan penggunaan dana,namun bagi perusahaanyang mendapat bantuan dari bank, kredit merupakan sumber dana.Bahkan dikatakan kredit sebagai sumber dana pembangunan, karena kredit merupakan sumber dana bagi berbagai lapisan masyarakat, yang secara makro merupakan unsur dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya, atau credo,atau creditum yang berarti saya percaya. Menurut Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka11,memberikan penjelasanbahwa“kredit” adalah :
“Penyediaan uang atau tagihanyang dapat dipersamakan denganitu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga”.18
Dr. Johannes Ibrahim dalam bukunya Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, menyatakan bahwa yang patut diperhatikan berdasarkan pengertian kredit yaitu :
Pertama, Kredit dapat berupa uang, atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank memberikan kredit untuk pembellian rumah atau mobil. Kedua, adanya kesepakatan antara bank atau kreditur dengan penerima kredit atau nasabah debitur, yang dituangkan dalam suatu perjanjian atau akad kredit, dimana tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak. Ketiga, adanya perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Gatot Supramono memberikan pengertian kredit : “merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian ini, bank sebagai kreditur percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (dibayar lunas).”
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemberian kepercayaan. Dalam hal ini, kredit hanya akan diberikan bila benar – benar diyakini bahwa calon peminjam dapat mengembalikan kepercayaan tersebut tepat pada waktunya dan syarat–syarat lainyang disepakati antara peminjam dan kreditor. Dengan demikian, kredit memiliki beberapa unsur sebagai berikut;